Setelah sebelumnya d tahun 2006 sukses memaksa pengendara motor banjarmasin untuk memakai helm standar, kini dinas lalu lintas akan memberlakukan spion 2 dan light on di siang hari untuk kendaraan bermotor.
Khusus untuk light on, sebenarnya peraturan sudah dbuat tahun 2007 lalu. Namun masih belum ada ketegasan bagi yang melanggar sehingga jarang sekali terlihat pengendara yang mematuhinya.
Untuk spion 2, kayaknya tidak sulit untuk merealisasikannya. Hingga kini sudah mulai banyak yang memakainya, meski terlihat agak aneh. Namun jika semua orang sudah memakai, pasti rasa aneh itu pasti akan hilang dengan sendirinya.
Selain kedua hal di atas juga ada peraturan belok kiri ikuti isyarat lampu. Banyak temanku yang bertanya untuk apa peraturan itu? Toh kalau belok kiri langsung juga tak akan terjadi kecelakaan.
Memang sih belok kiri langsung tidak beresiko kecelakaan, tapi beresiko menimbulkan kemacetan. Bayangkan jika yang belok kiri adalah truk besar, trus dari arah kanan ada bus besar yang lewat (karena lampunya hijau) yakin deh pasti macet.
Sementara waktu lampu lalu lintas terus berjalan, bahkan sudah jadi merah. Bus di kanan belum bisa menyeberang.
Bisa bayangkan yang terjadi?
Pasti bunyi klakson akan saling bersahutan sana sini.
Jadi alangkah baiknya bila membiarkan bus di kanan melaju bebas hambatan dulu. Sementara truk menunggu sampai lampu hijau baru belok. Pasti tak akan terjadi kemacetan.
Kembali ke peraturan, kayaknya sanksi bagi pelanggar ketentuan d atas cukup berat. Kalau tidak salah denda 250 rb.
Waduh, harus cepat cepat pasang spion kiri nih. Dimana ya kemarin aku nyimpannya?
Waaa lupa!!
Terpaksa deh harus beli lagi (T_T)
Khusus untuk light on, sebenarnya peraturan sudah dbuat tahun 2007 lalu. Namun masih belum ada ketegasan bagi yang melanggar sehingga jarang sekali terlihat pengendara yang mematuhinya.
Untuk spion 2, kayaknya tidak sulit untuk merealisasikannya. Hingga kini sudah mulai banyak yang memakainya, meski terlihat agak aneh. Namun jika semua orang sudah memakai, pasti rasa aneh itu pasti akan hilang dengan sendirinya.
Selain kedua hal di atas juga ada peraturan belok kiri ikuti isyarat lampu. Banyak temanku yang bertanya untuk apa peraturan itu? Toh kalau belok kiri langsung juga tak akan terjadi kecelakaan.
Memang sih belok kiri langsung tidak beresiko kecelakaan, tapi beresiko menimbulkan kemacetan. Bayangkan jika yang belok kiri adalah truk besar, trus dari arah kanan ada bus besar yang lewat (karena lampunya hijau) yakin deh pasti macet.
Sementara waktu lampu lalu lintas terus berjalan, bahkan sudah jadi merah. Bus di kanan belum bisa menyeberang.
Bisa bayangkan yang terjadi?
Pasti bunyi klakson akan saling bersahutan sana sini.
Jadi alangkah baiknya bila membiarkan bus di kanan melaju bebas hambatan dulu. Sementara truk menunggu sampai lampu hijau baru belok. Pasti tak akan terjadi kemacetan.
Kembali ke peraturan, kayaknya sanksi bagi pelanggar ketentuan d atas cukup berat. Kalau tidak salah denda 250 rb.
Waduh, harus cepat cepat pasang spion kiri nih. Dimana ya kemarin aku nyimpannya?
Waaa lupa!!
Terpaksa deh harus beli lagi (T_T)
Comments
Post a Comment